dibaca

Sabtu, 12 Maret 2011

Kajari Mamuju Bantah Peras Ketua KPU

Mamuju-infomakassar.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Sulawesi Selatan, Usman S.Ag, yang datang ke kantor Kejari Mamuju untuk melaporkan prihal dirinya yang diperas melalui telepon seluler, mengaku telah melakukan transfer uang Rp10 juta melalui Bank BNI Mamuju kepada oknum yang mengaku seorang jaksa bernama Ihsan.

Menurut Usman, transfer yang dia dilakukan itu karena sebelumnya telah diancam akan turut diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pilkada Mamuju tahun 2010 sebagaimana Sekretaris KPU Mamuju, Abdullah, dan Edwin Anggrek pemilik CV. Arta Jaya yang mencetak kebutuhan pengadaan logistik pilkada sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di Rutan Kelas II Mamuju. Sementara Usman selaku ketua KPU Mamuju dan lima anggotanya yang lain masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 500 Juta itu.

Kajari Mamuju, La Kamis, membenarkan adanya laporan ketua KPU Mamuju, Usman SAg, yang menyebut telah diperas melalui telephone oleh oknum yang mengaku jaksa dari lingkup Kejari setempat. Namun dia membantah kalau oknum Ikhsan tersebut adalah dirinya ataupun orang suruhannya. "Tidak benar kalau saya telah melakukan pemerasan terhadap Ketua KPU Mamuju, Usman SAg. Itu keliru dan saya tidak pernah menyuruh orang memeras Ketua KPU Mamuju itu," kata La Kamis di Mamuju, Selasa.

Dia bahkan menyayangkan sikap ketua KPU Mamuju yang begitu mudah mempercayai oknum yang mengaku jaksa dan telah memerasnya itu kemudian memberikannya sejumlah uang, "Ini juga kekeliruan yang dilakukan Ketua KPU Mamuju karena memberikan uang begitu saja kepada oknum yang mengaku jaksa tersebut yang dicurigai adalah pemeras, karena bagaimanapun ketua KPU Mamuju belum dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan logistik pilkada Mamuju, " ujar La Kamis. (Sudir-Poros/Iskandar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar