dibaca

Sabtu, 12 Maret 2011

Kejari Mamuju Tahan Ketua KPU

MAMUJU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menahan Ketua KPU Mamuju, Usman SAg, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas.
Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Rabu (9/3/2011) mengatakan, Ketua KPU ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp 22 juta.
Ketua KPU Mamuju menggunakan anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif. Anggaran itu bersumber dari APBD Mamuju tahun 2010.
"Kejari Mamuju akan melakukan penahanan kepada Ketua KPU Mamuju hingga 20 hari lamanya yakni hingga berkas perkarannya dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan," katanya.
Menurut dia, anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Ketua KPU Mamuju nilainya memang kecil, namun ketika penyelidikan dan pengembangan pengusutan kasus tersebut dilakukan maka Kejari Mamuju meyakini akan timbul kerugian negara hingga mencapai ratusan juta.
Sementara itu pengacara Ketua KPU Mamuju, Rahmat Idrus yang mendampingi Ketua KPU Mamuju saat akan ditahan di Rutan Mamuju sebelumnya telah meminta kepada Kejari Mamuju untuk menangguhkan penahanan kliennya itu.
Namun karena permohonan kuasa hukum KPU Mamuju tersebut ditolak Kejari Mamuju, maka ketua KPU Mamuju akhirnya tetap dijebloskan ke Rutan Mamuju.
Rahmat Idrus menyampaikan jika kliennya meminta penangguhan penahanan karena masih aktif dalam melakukan aktivitasnya sebagai penyelenggara pemilu di Mamuju, apalagi pilkada Provinsi Sulbar akan digelar pada tahun 2011 ini.
"Banyak tugas yang dilakukan klien kami di kantornya sebagai penyelenggara pilkada di Mamuju, sehingga kami sebagai kuasa hukum meminta agar klien kami penahanannya ditangguhkan, tetapi ternyata tidak dikabulkan Kejari Mamuju," katanya.
Ia mengaku akan tetap berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu karena juga dianggap tidak bersalah.

Kajari Mamuju Bantah Peras Ketua KPU

Mamuju-infomakassar.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Sulawesi Selatan, Usman S.Ag, yang datang ke kantor Kejari Mamuju untuk melaporkan prihal dirinya yang diperas melalui telepon seluler, mengaku telah melakukan transfer uang Rp10 juta melalui Bank BNI Mamuju kepada oknum yang mengaku seorang jaksa bernama Ihsan.

Menurut Usman, transfer yang dia dilakukan itu karena sebelumnya telah diancam akan turut diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pilkada Mamuju tahun 2010 sebagaimana Sekretaris KPU Mamuju, Abdullah, dan Edwin Anggrek pemilik CV. Arta Jaya yang mencetak kebutuhan pengadaan logistik pilkada sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di Rutan Kelas II Mamuju. Sementara Usman selaku ketua KPU Mamuju dan lima anggotanya yang lain masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 500 Juta itu.

Kajari Mamuju, La Kamis, membenarkan adanya laporan ketua KPU Mamuju, Usman SAg, yang menyebut telah diperas melalui telephone oleh oknum yang mengaku jaksa dari lingkup Kejari setempat. Namun dia membantah kalau oknum Ikhsan tersebut adalah dirinya ataupun orang suruhannya. "Tidak benar kalau saya telah melakukan pemerasan terhadap Ketua KPU Mamuju, Usman SAg. Itu keliru dan saya tidak pernah menyuruh orang memeras Ketua KPU Mamuju itu," kata La Kamis di Mamuju, Selasa.

Dia bahkan menyayangkan sikap ketua KPU Mamuju yang begitu mudah mempercayai oknum yang mengaku jaksa dan telah memerasnya itu kemudian memberikannya sejumlah uang, "Ini juga kekeliruan yang dilakukan Ketua KPU Mamuju karena memberikan uang begitu saja kepada oknum yang mengaku jaksa tersebut yang dicurigai adalah pemeras, karena bagaimanapun ketua KPU Mamuju belum dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan logistik pilkada Mamuju, " ujar La Kamis. (Sudir-Poros/Iskandar)