dibaca

Sabtu, 12 Maret 2011

Kejari Mamuju Tahan Ketua KPU

MAMUJU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menahan Ketua KPU Mamuju, Usman SAg, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas.
Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Rabu (9/3/2011) mengatakan, Ketua KPU ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp 22 juta.
Ketua KPU Mamuju menggunakan anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif. Anggaran itu bersumber dari APBD Mamuju tahun 2010.
"Kejari Mamuju akan melakukan penahanan kepada Ketua KPU Mamuju hingga 20 hari lamanya yakni hingga berkas perkarannya dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan," katanya.
Menurut dia, anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Ketua KPU Mamuju nilainya memang kecil, namun ketika penyelidikan dan pengembangan pengusutan kasus tersebut dilakukan maka Kejari Mamuju meyakini akan timbul kerugian negara hingga mencapai ratusan juta.
Sementara itu pengacara Ketua KPU Mamuju, Rahmat Idrus yang mendampingi Ketua KPU Mamuju saat akan ditahan di Rutan Mamuju sebelumnya telah meminta kepada Kejari Mamuju untuk menangguhkan penahanan kliennya itu.
Namun karena permohonan kuasa hukum KPU Mamuju tersebut ditolak Kejari Mamuju, maka ketua KPU Mamuju akhirnya tetap dijebloskan ke Rutan Mamuju.
Rahmat Idrus menyampaikan jika kliennya meminta penangguhan penahanan karena masih aktif dalam melakukan aktivitasnya sebagai penyelenggara pemilu di Mamuju, apalagi pilkada Provinsi Sulbar akan digelar pada tahun 2011 ini.
"Banyak tugas yang dilakukan klien kami di kantornya sebagai penyelenggara pilkada di Mamuju, sehingga kami sebagai kuasa hukum meminta agar klien kami penahanannya ditangguhkan, tetapi ternyata tidak dikabulkan Kejari Mamuju," katanya.
Ia mengaku akan tetap berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu karena juga dianggap tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar