dibaca

Senin, 04 April 2011

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
YAYASAN TUNGGAL MATRA
YTM
ANGGARAN DASAR YAYASAN TUNGGAL MATRA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama YAYASAN TUNGGAL MATRA yang disingkat ( YTM )
2. YAYASAN TUNGGAL MATRA didirikan di Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab.Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Barat pada Hari Minggu Tanggal 6 Februari 2011 untuk waktu yang tidak terbatas.
3. YAYASAN TUNGGAL MATRA berkedudukan di Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab. Mamuju Utara,Lembaga ini dapat mendirikan cabang atau perwakilan ditempat-tempat lain yang dipandang perlu oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pebgurus.


BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2

Kedaulatan YAYASAN TUNGGAL MATRA berada di tangan Pengurus YAYASAN TUNGGAL MATRA yang tercermin sepenuhnya dalam Musyawarah Pengurus YAYASAN TUNGGAL MATRA .

BAB III
ASAS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3

YAYASAN TUNGGAL MATRA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 4
1. YAYASAN TUNGGAL MATRA adalah Yayasan Pemberdayaan Masayarakat bersifat sosial, bukan partai politik dan melakukan pembinaan terhadap masayakat.
2. YAYASAN TUNGGAL MATRA adalah Lembaga Penampung aspirasi ataupun pengaduan masyarakat.
3. YAYASAN TUNGGAL MATRA adalah lembaga penelitian pengembangan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM),Lingkungan Hidup (LH) dan Sumber Daya Alam (SDA).
4. YAYASAN TUNGGAL MATRA bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham/aliran politik yang dianutnya.

Pasal 5

1. YAYASAN TUNGGAL MATRA berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi bagi semua anggota masyarakat pada umumnya dalam penegembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) Daerah.
2. YAYASAN TUNGGAL MATRA berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreativitas anggota masyarakat pada umumnya terutama pada bidang yang Mengenai Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Peternakan dan Sosial Budaya.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6

Maksud didirikan YAYASAN TUNGGAL MATRA adalah mendorong, menumbuhkan sikap Masyarakat kemandirian pola pikir dan sikap masyarakat sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa,serta mengambil andil dalam mengentaskan kemiskinan dan melakukan penelitian Sumber Daya Alam,Lingkungan Hidup demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 7

Tujuan didirikan YAYASAN TUNGGAL MATRA adalah dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama dalam Bidang Ekonomi,Pendidikan,kesehatan,Pertanian,Perikanan dan kelautan,Peternakan dan Sosial Budaya. Serta melakukan penelitian Lingkungan Hidup dan pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) guna terciptanya masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 8

Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya YAYASAN TUNGGAL MATRA melakukan usaha-usaha:
1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kerohanian, sosial dan pendidikan,serta pelatihan.
2. Meyelenggarakan Koprasi Tani.
3. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10

1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia tanpa membedakan suku,Ras,Etnis dan Golongan atau warga negara asing dapat menjadi Anggota YAYASAN TUNGGAL MATRA yang dengan suka rela mengajukan permohonan menjadi Anggota.
a. Anggota Penuh.
b. Anggota Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang tatacara dan syarat-syarat untuk menjadi Anggota YAYASAN TUNGGAL MATRA , serta tatacara dan syarat-syarat pembentukan Kelompok YAYASAN TUNGGAL MATRA ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN ANGGOTA
Pasal 11

Setiap Anggota YAYASAN TUNGGAL MATRA berkewajiban untuk:
a. Menjunjung tinggi nama baik, martabat dan kehormatan organisasi YAYASAN TUNGGAL MATRA .
b. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi dan disiplin organisasi YAYASAN TUNGGAL MATRA .
c. Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan dan melaksanakan program-program YAYASAN TUNGGAL MATRA .
d. Melakukan penelitian demi pengembangan SDM dan Sumber Daya Alam (SDA) Daerah.

Pasal 12

1. Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Bicara dan memberikan suara;
b. Membela diri
2. Penggunaan hak Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13

Susunan Organisasi :
a. Dewan Pendiri Organisasi.
b. Dewan Pertimbangan/Pengawas Organisasi.
c. Dewan Pimpinan Organisasi.
d. Cabang-Cabang Organisasi.


Pasal 14
Dewan Pendiri Organisasi

Dewan Pendiri organisasi mempunyai hak Otonom dalam Organisi dan dapat mengembil langkah-langkah konrit dan mencabut hak keanggotan dan pengurus apabila dianggap untuk menyelamatkan organisasi.

pasal 15
Dewan Pertimbangan/Pengawas Organisasi
1. Dewan pertimbangan organisasi adalah lembaga tinggi organisasi yang diangkat dan dipilih oleh musayawarah anggota.
2. Dewan pertimbangan organisasi Adalah merupkan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas serta berfungsi memberikan pertimbangan-pertimbanggan,saran-saran dan nasehat-nasehat yang arif dan objektif demi kepentingan organisasi baik diminta atau tidak diminta oleh dewan pimpinan organisasi.
3. saran dan pertimbangan yang diberikan oleh dewan pertimbangan harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh dewan pimpinan organisasi.

pasal 16
Dewan Pimpinan Organisasi

1. Dewan pimpinan Organisasi melaksanakan kebijakan-kebijakan,program-program dan ketetapan organisasi yang sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan dalam musyawarah anggota.
2. Dewan pimpinan organisasi terdiri dari
a. Pimpinan Tingkat Pusat ( Provinsi )
b. Pimpinan Tingkat daerah ( Kabupaten )
c. Pimpinan Tingkat cabang ( Kecamatan )
d. Tingkat Ranting ( Desa/Dusun )


pasal 17

1. Pimpinan Organisasi Tingkat pusat adalah pimpinan tertinggi tingkat Pusat dalam melalukan ketetapan,kebijakan dan program perjuangan organisasi yang telah ditetapkan oleh musyararah anggota.
2. Susunan Pimpinan Tingkat pusat adalah sebagai berikut :
a. Direktur Eksekutif
b. Wakil Direktur Eksekutif
c. Sekertaris jenderal dan bendahara umum.
d. Beberapa anggota yang ditentukan sesuai kebutuhan.
3. Anggota dan pimpinan pusat organisasi diangkat dan dipilih setiapkali untuk masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 18

YAYASAN TUNGGAL MATRA dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi Pemerintah maupun organisasi sosial kemasyarakatan dan Lembaga Swasta lainnya baik yang ada didalam wilayah Republik Indonesia atau luar Negeri.


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat YAYASAN TUNGGAL MATRA terdiri dari:
a. Musyawarah Besar;
b. Musyawarah Luar Biasa;
c. Rapat Kerja;
2. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi YAYASAN TUNGGAL MATRA , diadakan sedikitnya sekali dalam lima tahun dan berwenang.
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja YAYASAN TUNGGAL MATRA ;
c. Menilai pertanggungjawaban Badan Pengurus;
d. Memilih dan mengangkat Ketua Umum YAYASAN TUNGGAL MATRA ;
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Besar dengan ketentuan:
a. Diadakan oleh Badan Pengurus atas permintaan atau persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Badan Pengurus YAYASAN TUNGGAL MATRA apabila organisasi menghadapi keadaan genting yang memaksa atau Badan Pengurus melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Badan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar.
b. Badan Pimpinan YAYASAN TUNGGAL MATRA wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Kerja diadakan oleh Badan Pengurus YAYASAN TUNGGAL MATRA sedikitnya sekali dalam satu tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja YAYASAN TUNGGAL MATRA dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.

BAB XII
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20

1. Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya harus disetujui oleh dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21

Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipimpin oleh dan di antara peserta Musyawarah dan bersifat kolektif.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22


Keuangan dan kekayaan YAYASAN TUNGGAL MATRA diperoleh dari:
1. Iuran Anggota;
2. Sumbangan hibah-hibah, derma, sokongan dan lain-lain yang didapat dari masyarakat yang sifatnya halal dan tidak mengikat.
3. Bantuan pemerintah serta Badan-Badan lain;
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha YAYASAN TUNGGAL MATRA .

Pasal 23
Kekayaan awal lembaga ini yang diberikan oleh Dewan Pendiri senilai Rp, 10.000.000.- terbilang ( Sepuluh Juta Rupiah )


BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24

1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah Besar sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Besar.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah Besar yang hadir.

BAB XV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 25

1. Lambang Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Ketentuan lebih lanjut prihal pasal tersebut diatur lebih lanjut oleh dewan pimpinan pusat.





BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 26

1. Pembubaran YAYASAN TUNGGAL MATRA hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Besar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Besar.
3. Keputusan tentang pembubaran YAYASAN TUNGGAL MATRA adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga ( ⅔ ) dari jumlah peserta Musyawarah Besar yang hadir.
4. Apabila YAYASAN TUNGGAL MATRA dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan, maka Musyawarah Besar yang memutuskan pembubarannya untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan YAYASAN TUNGGAL MATRA kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.



BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27


Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28

Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan disahkannya Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 29

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pasangkayu Mamuju Utara
Pada tanggal : 6 Februari 2011

Dewan Pemngurus Harian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar