dibaca

Selasa, 12 April 2011

Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mamuju

06-04-2011
Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mamuju

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju, Ir Andi Syahruddin, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk.
Kepala Seksi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita, Rabu (6/4), mengatakan Kejari Mamuju menahan Ir Andi Syahruddin di Rumah Tahanan Mamuju pada hari Selasa (5/4).
“Syahruddinyang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya ditahan Kejari Mamuju karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan pupuk petani dengan menggunakan APBD Mamuju 2009,” tambah Umar.
Syahruddin yang juga sebagai penanggung jawab anggaran pengadaan pupuk APBD 2009 terlibat menggelapkan dana pengadaan pupuk yang mengakibatkan kerugian Negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatan Syahruddin yang diduga korupsi pengadaan pupuk, Negara dirugikan sekitar Rp 52 juta sehingga Syahruddin ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (Leo)
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Mamuju)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar